infotkp.com – Masjid dan musala di Siantar diizinkan buka termasuk melaksanakan Salat Tarawih di Ramadhan 2021 atau 1442 H. Hal itu diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam dalam situasi pandemi sekarang ini.
Kepastian ini sesuai hasil Rapat Koordinasi Persiapan Bulan Suci Ramadhan dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M, Rabu (7/4/2021). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Data Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (7/4/2021).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain, Danrem 022/Pantai Timur diwakili Lettu Inf Irwansyah, Danrindam I/Bukit Barisan diwakili Mayor Inf Heri Siswanto. Hadir pula Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten Prawoto, Dandenpom I/1 Pematangsiantar diwakili AM Leo W, dan Komandan Brimob Kompi 2-Yon B diwakili Erwin Yulianto.
Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar diwakili H Rafii Nasir, Ketua PD Muhammadiyah H Sailan Nasution. Hadir pula Ketua NU diwakili Imran Simanjuntak, Ketua Al-Washliyah Suriyatno, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Natsir Armaya Siregar. Hadir pula Ketua BKPRMI H Faidil Siregar, Ketua BKMT Hj Ernayati Saragih, serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Siantar.
Menjalankan ibadah di bulan ramadhan merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim. Di saat Ramadhan, banyak aktivitas yang dilaksanakan umat muslim, seperti buka puasa bersama, menunaikan sholat Tarawih berjamaah, dan terakhir sholat Idul Fitri.
Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, diharapkan seluruh stakeholder untuk menyatukan persepsi agar pandemi Covid-19 tidak merajalela.
Diterbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Tarawih Ramadhan 2021 di Siantar
Walikota Hefriansyah dalam sambutannya menjelaskan keputusan ini sesuai Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementrian Agama terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
“Ibadah Ramadhan dalam kondisi pandemi hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, baik ibadah vertikal maupun horizontal. Sebab ibadah Ramadhan bukan hanya kemaslatan individual, tetapi kemaslatan sosial harus diperhatikan. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, umat dituntut menjaga keselamatan diri, keluarga, teman, bangsa, dan negara,” terangnya.
Plt Kabag Kesra Pemko Pematangsiantar Farhan Zamzami SH membacakan hasil rapat, pemerintah dan unsur Forkopimda, pengurus serta pengelola masjid/musholla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di tiap pintu masjid/musholla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa perlengkapan sholat seperti sajadah dan mukenah masing-masing.
Sementara itu untuk salat Idul Fitri yang biasa dilaksanakan du Lapangan H Adam Malik belum diizinkan pemerintah. Namun tetap dilaksanakan di masjid-masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kontributor: Tumpal Tanjung
The post Tarawih di Masjid dan Musholla di Siantar Diizinkan pada Ramadhan 2021 appeared first on Kitakini News.