infotkp.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun meringkus APS alias Anca (21) di sebuah warung milik warga. Pemuda pemilik narkotika jenis sabu itu ditangkap lantaran diduga hendak mengonsumsi sabu .
Pelaku merupakan Penangkapan warga Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/2/2021 membenarkan penangkapan tersangka.
Ia menerangkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sebuah warung di Jalan Asahan Km 17, Simpang Bahjambi Huta IV, kerap dijadikan tempat mengonsumsi Narkoba. Sepasukan petugas lalu dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki.
Pelaku yang curiga dengan kedatangan petugas mengambil sesuatu benda dari saku celana sebelah kanan dan membuang ke samping kanannya sekitar 1 meter. Melihat itu petugas langsung menangkapnya dan mengamankan perangkat mengisap sabu yang dibuang pelaku.
Barang Bukti Diamankan dari Pemilik Sabu Ditangkap di Simalungun
“Sepotong kaca pirek dibungkus kertas berisikan sabu dengan berat 1,35 gram telah dibakar dan siap untuk dikomsumsi,” kata Lukman.
Tim Opsnal pun langsung memboyong pelaku dan barang bukti Mapolsek Bangun guna diproses lanjut. Pelaku yang diamankan Kamis, 12 Februari 2021 diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, untuk proses lebih lanjut.
“Kapolsek Bangun akan koordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara sekaligus tindak lanjut perkaranya,” katanya kepada wartawan.
Kontributor: Tumpal Tanjung
The post Pemuda 21 Tahun Pemilik Sabu di Simalungun Ditangkap di Warung appeared first on Kitakini News.