infotkp.com – Sidang kasus dugaan penipuan dukun dengan korban Rudi Hartono Bangun, yang merupakan Anggota DPR RI terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Rudi mengaku terpedaya dengan rayuan manis terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33), hingga akhirnya rela mentransfer uang hingga Rp4 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan penipuan senilai Rp4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/4/2021).
“Saya terpedaya dengan bahasa manis dia (terdakwa Siska), lembut dan seakan akan malaikat, seakan-akan mau menolong saya. Saya juga disuruh salat,” ujar Rudi di hadadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.
Sebagai saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, Rudi menjelaskan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa melalui Liza pada tahun 2015. Setelah perkenalan itu mereka bertukar nomor hape dan sering chatan via WhatsApp (WA).
“Saat komunikasi, awalnya memang bahasa dia meyakinkan. Saya berkeyakinan bahwa dia anak baik-baik,” ucap mantan Ketua DPRD Langkat itu.
Saksi korban mengaku bahwa pada tahun 2017 lalu saat berbicara lewat telepon seluler. Terdakwa mengatakan ada enam kesalahannya hingga menjadi incaran KPK.
“Dia (terdakwa) ngaku indigo dan ada indra keenam serta cucu dari Ratu Pantai Selatan. Saya tanya, apa salah saya?” katanya nanti tanya kepada Uti (Ratu Pantai Selatan),” cetus Rudi dalam persidangan.
Terdakwa Kasus Penipuan Modus Dukun Sebut Korban Incaran KPK
Saat bertemu di Hotel Four Point, lanjut Rudi, terdakwa memesan kamar untuk menyiapkan ritual bersama terdakwa Halim Wijaya (berkas terpisah). Di dalam kamar tersebut, terdakwa seperti orang kerasukan dan seolah Uti yang berbicara dengan logat Jawa yang merasuki tubuhnya.
“Saya tanya kepada Uti supaya saya dibantu. Uti bilang saat itu nanti akan dikabari. Setelah itu, saya telpon dan Uti bilang kalau untuk menangkalnya harus disediakan bayi merah. Tapi hal itu gak mungkin jadi saya tanya apa solusi lain, dia bilang harus sediakan ayam hitam. Satu orang (penyidik KPK) membutuhkan enam sampai tujuh ekor ayam hitam dengan harga ayam paling rendah Rp7 juta. Dia menawarkan ke saya bahwa ada yang menjual ayam hitam bernama di Tanjung Morawa namanya David,” jelas Rudi.
Selanjutnya uang sejumlah miliaran rupiah pun ditransfernya. Namun terdakwa mengatakan kepadanya bahwa beberapa hari kemudian terdakwa akan ada tim KPK lain yang mengincarnya. Saksi pun kembali mengirim uang visa transfer rekening maupun uang kontan hingga 10 kali yang diberikan kepada Halim dalam bentuk dollar singapura dan rupiah.
“Sampai uang saya habis, saya taunya dia dan Halim berteman. Dia bilang kalau saya dipantau, makanya saya beri uang ke Halim. Saya minta kwitansi aja nggak dikasih. Saya stres ditarget terus-terusan, jadi tahun 2018 awal saya tanya ke tokoh agama, mereka bilang saya ditipu,” pungkas Rudi dalam keterangannya di persidangan.
Dalam sidang tersebut Rudi juga membantah dirinya mengetahui bahwa terdakwa telah membeli mobil Foxy dan barang-barang mewah lain.
“Saya taunya dia ini pengangguran dan hanya jual parfum aja. Dia dan Halim bukan merupakan tim sukses (tim kampanye) saya saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Langkat,” ucapnya.
Rudi membantah Punya Hubungan Spesial dengan Siska
Rudi juga membantah rumor yang santer mencuat dalam perkara tersebut bahwa dirinya sempat mempunyai hubungan spesial dengan terdakwa. Meski demikian pernyataan Rudi yang hadir sebagai saksi korban dalam sidang tersebut dibantah sebagian oleh terdakwa.
Terdakwa mengakui bahwa dirinya mempunyai hubungan spesial dengan Rudi. Terdakwa juga menyebut dirinya merupakan tim sukses Rudi yang berperan sebagai pemberi bingkisan (souvenir) kepada masyarakat. (abimanyu).