• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 18 April 2021
  • Login
Infotkp.com
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Infotkp.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Direktur IV PT Guna Karya Nusantara Medan Labuhan Ajukan Prapid

Editor: admin
Kamis, 8 April 2021
Kanal: Ekonomi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

infotkp.com – Penahanan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan berinisial PR oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan berbuntut panjang. Kuasa hukum tersangka menilai penahanan terhadap Direktur PT GKN  dilakukan tanpa memenuhi unsur alat bukti secara sah.

Tersangka PR yang merupakan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan belakangan mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang prapradilan Rabu (7/4/2021) di Pengadilan Negeri Medan, Kuasa hukum pemohon, S Firdaus Tarigan didampingi James Babgun menghadirkan saksi bernama Prana Yogaswara. Saksi merupakan kuasa hukum pemohon sebelumnya.

Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Bambang, saksi membenarkan ada penangkapan yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini terhadap Pemohon.

“Pada saat di bandara pihak kepolisian sudah menunggu disitu, pak hakim,” ujarnya di hadapan Hakim Tunggal, Bambang di Ruang Cakra VII PN Medan.

Setelah itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan kepada saksi apakah pihak kepolisian menjelaskan masalah apa yang dilakukan Pemohon sehingga ditangkap. Namun, saksi yang saat itu masih menjadi kuasa hukum pemohon menyatakan tidak ada.

Mendengarkan itu, Firdaus bertanya kembali terkait surat penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon.

“Ada gak di tunjukkan surat penangkapan atau surat penetapan tersangka pada saat itu,” tanya Kuasa hukum.

Lagi-lagi, saksi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada. Namun, saksi melihat bahwa termohon membawa map yang juga tidak diketahui isi dari map tersebut.

Sidang Prapid Direktur PT Guna Karya Nusantara Medan Dilanjutkan Hari Ini

Demikian, setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Bambang menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali hari ini (Kamis 8/4/2021) dengan agenda selanjutnya.

Sebagaimana dikabarkan, permasalahan ini diawali dengan pemindahan pembukuan rekening di sebuah bank cabang Medan Labuhan ke rekening pusat. Dari hal tersebut tersangka dituduh melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 657 juta lebih.

Padahal dikatakan kuasa hukum pemohon, kliennya tidak menerima uang (pemindahan pembukuan) itu. Uang tersebut menurutnya diterima oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan itu sendiri.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: AjukanDaerahDirekturGunaKaryaLabuhanMedanNusantaraPrapid
Berita sebelumnya

2 Terdakwa Kasus 8 Kg Sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Divonis 18 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Ibu Curhat di Facebook 2 Anaknya Dikeroyok Ambil Air dari Pipa Bocor

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Cyber media guidelines
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

© Copyright 2020 INFOTKP.COM - Berita Tepat Dan Cepat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Kecantikan
  • Kesehatan
  • Olahraga

© Copyright 2020 INFOTKP.COM - Berita Tepat Dan Cepat All Right Reserverd

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In